Kafaah Adalah. Landasan Kafa’AhKriteria Kafa’Ah Menurut Ulama’ FiqihHikmah Kafa’Ah Dalam Kehidupan Rumah TanggaAibAib Khiyar Dalam PernikahanHalHal Yang Mendorong Adanya Khiyar (Hak Memilih) Dalam PernikahanKafa’ah diatur dalam pasal 61 KHI dalam membicarakan pencegahan perkawinan dan yang diakui sebagai kriteria kafaah itu adalah apa yang telah menjadi kesepakatan ulama yaitu kualitas keberagamaan Pasal 61 berbunyi “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu aldien Ibnu Hazim berpendapat tidak ada ukuranukuran kufu’ Dia berkata Semua orang Islam asal saja tidak berzina berhak kawin dengan semua wanita Muslimah asal tidak tergolong perempuan lacur Dan semua orang Islam adalah bersaudara Kendatipun ia anak seorang hitam yang tak dikenal umpamanya namun tak dapat diharamkan kawin dengan anak Khalifah Bani Hasyim Walau seorang Muslim yang sangat Fasiq asalkan tidak berzina ia adalah kufu’ untuk wanita Islam yang fasiq asal bukan perempuan berzina Alasannya adalah firmanfirman allah إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَ أَخَوَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُر Menurut Ibnu Rusyd di kalangan Madzhab Maliki tidak di perselisihka lagi bahwa apabila seorang gadis di kawinkan oleh ayahnya dengan seorang peminum khamr (pemabuk) atau singkatnya dengan orang fasik maka gadis tersebut berhak menolak perkawinan tersebut Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para fuqoha’ juga berbeda pendapat tentang faktor nasab (keturunan) faktor kemerdekaan kekayaan dan keselamatan dari cacat (aib) Menurut pendapat yang masyhur dari Imam Malik dibolehkan kawin dengan hamba sahaya Arab seperti firman Allah dalam Qur’an Surat Al Hujurat ayat 13 أَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣ Artinya Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenalmengenal Sesungguhnya orang yang paling muli Berikut hikmah kafaah dalam pernikahan yang di antaranya adalah sebagai berikut 1 Kafa’ah merupakan wujud keadilan dan konsep kesetaraan yang ditawarkan Islam dalam pernikahan Islam telah memberikan hak thalaq kepada pihak lakilaki secara mutlak Namun oleh sebagian lakilaki yang kurang bertanggungjawab hak thalaq yang dimilikinya dieksploitir dan disalahgunakan sedemikian rupa untuk berbuat seenaknya terhadap perempuan Sebagai solusi untuk mengantisipasi hal tersebut jauh sebelum proses pernikahan berjalan Islam telah memberikan hak kafa’ah terhadap perempuan Hal ini dimaksudkan agar pihak perempuan bisa berusaha seselektif mungkin dalam memilih calon suaminya Target paling minimal adalah perempuan bisa memilih calon suami yang benarbenar paham akan konsep thalaq dan bertanggung jawab atas kepemilikan hak thalaq yang ada di tangannya 2 Dalam Islam suami memiliki fungsi sebagai imam dalam rumah tangga dan perempuan sebagai makmumnya Konsekuensi dari relasi imammakm Aib dalam pernikahan adalah kekurangan pada fisik atau akal pada salah seorang suami isteri yang menjadi penghalang tercapainya tujuan pernikahan dan tidak tercapainya kebahagian hidup suami isteri Ada beberapa aib dalam pernikahan yang menjadikan munculnya hak untuk memilih Di antaranya 1 Istri menemukan suami tidak mampu melakukan persetubuhan karena impotensi atau zakarnya terputus Istri berhak melakukan pembatalan pernikahan (fasakh) 2 Jika seorang suami mendapatkan istrinya memiliki aib yang menghalangi persetubuhan seperti kemaluannya buntu yang tidak bisa disembuhkan menjadi haknya untuk membatalkan pernikahan 3 Jika keduanya mendapatkan aib yang sama pada pihak pasangannnya seperti penyakit bawasir gila kusta lepra dan lainlain 4 Jika wanita dewasa dan berakal sehat merelakan suami yang terpotong zakarnya atau impoten walinya tidak perlu melarangnya karena hak persetubuhan adalah padanya bukan pada selain dirinya 5 Jika seorang wanita rela dinikahi den Halhal yang mendorong adanya khiyar (hak memilih) dalam pernikahan ada empat yaitu 1 Cacat Para ulama berbeda pendapat tentang halhal yang mendorong adanya khiyar karena cacat bagi masingmasing suami istri yaitu dalam dua masalah a Dalam hal apakah pernikahan bisa ditolak karena cacat atau tidak Imam Malik Syafi’i dan para pengikut mereka berdua berpendapat bahwa cacat bisa mendorong adanya khiyar untuk menolak atau menahan istri Sedangkan Umar bin Abdul Aziz berpendapat bahwa tidak mendorong adanya khiyar untuk menolak dan menahan diri b Dalam hal cacat apakah yang bisa ditolak 1) Imam Malik dan Syafi’i sepakat bahwa penolakan itu bisa terjadi karena empat hal gila lepra kusta dan penyakit pada kemaluan yang menghalangi persetubuhan baik itu daging yang tumbuh pada kemaluan atau yang menutup kemaluan pada wanita atau berupa kelamin yang terpotong atau mandul pada lakilaki 2) Sedangkan para pengikut madzhab Maliki berbeda pendapat tentang empat hal hitam bota.

Mengapa Harus Ada Kafaah Roomahmad kafaah adalah
Mengapa Harus Ada Kafaah Roomahmad from jendelaintelektual.wordpress.com

Sedangkan yang berhak atas kafa’ah itu adalah wanita dan yang berkewajiban harus berkafa’ah adalah pria Jadi yang dikenal persyaratan harus kufu atau harus setaraf itu adalah lakilaki terhadap wanita Kafa’ah ini merupakan masalah yang harus diperhitungkan dalam melaksanakan suatu pernikahan bukan untuk sahnya suatu pernikahan Kafa’ah ini adalah hak wanita dan wali oleh karena itu.

Makalah Pengertian Kafa'ah Dalam Fiqh Perkawinan Download BM13

Memang di hadapan Allah manusia paling mulia adalah yang bertakwa namun karena pernikahan ini selain dilihat dari sisi ibadah juga harus dilihat dari sisi sosial kemanusiaan Sebagai contoh akan sangat menyulitkan bagi suami yang berprofesi pedagang asongan untuk memenuhi nafkah yang dibutuhkan oleh seorang istri yang merupakan keturunan milyarder.

Kafaah dalam Pernikahan Menara Islam

Kafaah adalah hak bagi wanita atau walinya Karena suatu perkawinan yang tidak seimbang serasi/sesuai akan menimbulkan problema berkelanjutan dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian oleh karena itu boleh dibatalkan Tujuan perkawinan.

Mengapa Harus Ada Kafaah Roomahmad

TEORI A. Pengertian BAB II LANDASAN Kafaah

Mengenal Kafa'ah, Konsep Kesetaraaan dalam Pernikahan NU Online

Makalah Pernikahan Referensi Pengertian Kafa'ah dalam

Para ulama yang mewajibkan diterapkannya kafaah dalam pernikahan memandang bahwa yang diharapkan dalam pernikahan adalah kebahagiaan suami isteri sepanjang hayat mereka dan pertalian kekerabatan yang harmonis dan itu semua sulit dicapai tanpa adanya kafaah diantara keduanya misalnya jika nasabnya akhlaqnya atau yang semacamnya jauh tidak sederajat antara satu dan yang lainnya.